TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Targetkan Tahan Tersangka Kasus LNG Pertamina Akhir 2022

Kasus LNG Pertamina diduga rugikan negara Rp2 triliun

Deputi Penindakan KPK Karyoto (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021semakin intens. Bahkan, KPK menargetkan penahanan para tersangka sebelum 2022 berakhir.

"Kami hanya mengukur waktu, pada saatnya tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa, mudah-mudahan dalam waktu sebelum tahun ini berakhir," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: KPK Masih Cari Kerugian Negara dari Kasus Pembelian LNG Pertamina

1. KPK bantah ada kendala di kasus LNG Pertamina

Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK membantah adanya kendala dalam penyidikan kasus LNG Pertamina. KPK hingga saat ini masih mengusut kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

"Bukan kendala, tapi perlu waktu untuk firm menemukan kerugian negara," ujar Karyoto.

2. KPK sudah cegah empat orang ke luar negeri, termasuk eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

(Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Seperti diketahui, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi. Pencegahan ini berlaku hingga 8 Desember 2022.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina, Kenapa? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya