TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Telisik Dugaan Eks Penyidik Terima Suap dari Berbagai Pihak

Eks penyidik ini diduga terima suap dari Wakil Ketua DPR

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan penyidik AKP Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain sebagai tersangka dugaan suap. Keduanya diperiksa mengenai adanya dugaan aliran dana suap dari berbagai pihak untuk Stepanus. 

"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak lainnya, selain dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: KPK Lelang Barang Sitaan, Ada Tas Balenciaga dan Anting Emas Berlian

1. Stepanus Robin bantah terima suap dari pihak lain

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Stepanus Robin sempat membantah bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pihak lain termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Padahal dalam vonis yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK, ia terbukti menerima suap dari beberapa pihak. 

"Gak. Itu sudah saya ubah semua, gak ada, sudah saya ralat semua," tegas Stepanus beberapa waktu lalu.

2. Stepanus Robin Pattuju sudah dipecat KPK

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin. (IDN Times/Aryodamar)

Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Stepanus juga telah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi pemecatan karena dia dinilai terbukti melanggar kode etik dengan menerima suap. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa diampuni karena dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Dalam menimbang vonis, tidak ada hal yang meringankan untuk tindakan Robin. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya