KPK Telisik Siasat Tersangka Memperlancar Pengadaan Tanah di Munjul
Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, Tim Penyidik KPK kembali memeriksa Tersangka Anja Runtuwene sekaligus Wakil Direktur Utama PT Adonara Propertindo.
"Tim Penyidik mendalami dugaan adanya pembahsan dan komunikasi dengan tersangka Tommy Ardian untuk memperlancar penawaran tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dengan Perumda Sarana Jaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK
1. KPK telah tetapkan lima tersangka
Tommy dan Anja merupakan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Selain Tommy dan Anja berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK:
• Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
• Mantan Direktur Utama PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar
• Korporasi PT Adonara Propertindo
Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK