TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Telisik Siasat Tersangka Memperlancar Pengadaan Tanah di Munjul

Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, Tim Penyidik KPK kembali memeriksa Tersangka Anja Runtuwene sekaligus Wakil Direktur Utama PT Adonara Propertindo.

"Tim Penyidik mendalami dugaan adanya pembahsan dan komunikasi dengan tersangka Tommy Ardian untuk memperlancar penawaran tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dengan Perumda Sarana Jaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

1. KPK telah tetapkan lima tersangka

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tommy dan Anja merupakan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Selain Tommy dan Anja berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK:

• Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
• Mantan Direktur Utama PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar
• Korporasi PT Adonara Propertindo

2. Kasus ini bermula pada April 2019

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya