TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di 2 Kantor Dinas Pemkot Ambon

Diduga berkaitan dengan dugaan suap izin 20 Alfamidi Ambon

Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan  korupsi yang menyeret Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Kali ini, KPK menggeledah dan menemukan bukti dugaan korupsi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum serta kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota dan Kantor SKPD Pemkot Ambon

1. KPK akan analisa bukti yang ditemukan

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, lokasi yang digeledah tersebut telah lebih dulu dipasangi garis polisi. Bukti tersebut nantinya akan dianalisa penyidik.

"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL an kawan-kawan," ujarnya.

2. KPK sempat geledah rumah Richard Louhenapessy dan kantor Alfamidi Ambon

Richard Louhenapessy (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya juga sempat menggeledah beberapa lokasi dan menemukan bukti dugaan korupsi. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah Richard Louhenapessy dan kantor PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).

"Dari lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya