TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Penggeledahan di empat lokasi berbeda di tiga kota

Petugas KPK menunjukan barang bukti Dollar Singapura saat menggelar keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara di Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah bukti terkait.

"Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Lukas Enembe dan Keluarga Sewa Private Jet

1. Penggeledahan di empat lokasi berbeda di tiga kota

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda di tiga kota yakni Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 September 2022.

"Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara," ujar Ali.

2. KPK tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Jumat (23/9/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya