TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Temukan Jaksa Gadungan yang Tipu Polisi hingga Hakim

Warga diminta segera laporkan temuan ke pihak berwajib

Beredar orang mengaku sebagai Jaksa KPK (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penemuan jaksa gadungan yang berhasil menipu berbagai pihak.

Jaksa gadungan tersebut adalah pria bernama Bahriansah, yang mengaku sebagai jaksa KPK. Ia bahkan mengaku bahwa dirinya memiliki pangkat Mayor Jenderal.

"KPK memperoleh informasi adanya pihak–pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan,"  ujar Inspektur KPK, Subroto, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Dewas Putuskan Jaksa KPK Terbukti Selingkung, Kejagung Siap Periksa

Baca Juga: Kasus Pajak, Jaksa KPK Diminta Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi

1. Pegawai KPK gadungan menipu pengacara, polisi, hingga hakim

Beredar orang mengaku sebagai Jaksa KPK (dok. Humas KPK)

Subroto menjelaskan, penipuan yang dilakukan Bahriansah telah banyak memakan korban. Korban-korban tersebut berasal dari berbagai latar belakang seperti pengacara, polisi, hingga hakim.

“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan pelayanan publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” ujarnya.

2. Cara mengetahui pegawai KPK yang asli

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Berikut adalah cara mengetahui petugas KPK yang asli:

  1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
  2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun;
  3. Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
  4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan KPK;
  5. KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama  KPK atau yang mirip dengan KPK;
  6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
  7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
  8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis);
  9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: Kekayaan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tidak Ada di Situs LHKPN KPK

Baca Juga: Dulu Pimpin KPK, Bambang Widjojanto Kini Bela Tersangka Dugaan Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya