TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Terkendala Hal Klasik saat Usut Korupsi Bansos COVID-19, Apa Itu?

KPK ingin menyelesaikan perkara bansos dengan cepat

Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui terkendala hal klasik dalam melanjutkan pengusutan kasus korupsi bantuan sosial COVID-19. Hal klasik itu adalah penghitungan kerugian negara akibat korupsi yang membutuhkan waktu lama.

"Ini yang dikatakan kendala klasik, namun demikian kami tidak bosan-bosan untuk selalu berkordinasi dengan partner kita baik BPK maupun BPKP," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Mau Daftar Jadi Penerima Bansos? Akses Aplikasi Cek Bansos aja!

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Warga Jepang, Buronan Korupsi Bansos COVID-19

1. KPK ingin menyelesaikan perkara bansos dengan cepat

Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya ingin menuntaskan kasus ini secara cepat. Bahkan, hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Namun demikian partner kita dalam hal penegakan tindak pidana korupsi yang sebagai ahli penghitung kerugian negara juga butuh waktu juga dalam hal menghitung," ujar Karyoto.

Baca Juga: Mensos Risma Heran Bansos Disalahkan saat Harga Telur Naik

2. Kasus LPDB terlihat mudah tapi sulit

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Karyoto kemudian mencontohkan kasus dugaan korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Menurutnya, aliran dana dalam kasus itu sederhana karena hanya dari Kementerian ke Koperasi fiktif.

"Nah ini kalau kita awam sebagai penyidik sebenarnya satu minggu selesai, tapi, kenyataannya satu tahun juga belum selesai," ujar Karyoto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya