TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Suap

Maliki diduga terima suap proyek irigasi senilai Rp345 juta

Penetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Maliki (MK) sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima suap Rp345 juta terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU.

"Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] KPK Lakukan OTT di Kalimatan Selatan!

1. Ada tiga tersangka dari tujuh orang yang terjaring OTT

Ilustrasi OTT KPK (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Maliki menjadi salah satu dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 September 2021 malam. Dari tujuh orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka termasuk Maliki.

Selain Maliki, KPK menetapkan Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp345 juta.

2. Maliki diduga terima suap senilai Rp345 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula ketika Dinas PUTRP HSU berencana melelang dua proyek rehabilitasi. Proyek itu yang hendak direhabilitasi itu adalah jaringan irigasi DIR Kayakah di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

"Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen," jelas Alex.

Alex mengungkapkan hanya CV Hanamas yang mengajukan penawaran lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, sementara untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang hanya CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki.

Lelang jaringan irigasi DIR Kayakah dimenangkan oleh CV Hanamas dan jaringan irigasi DIR Banjang dimenangkan CV Kalpataru. Kedua proyek itu memiliki nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Alex menjelaskan, setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib (MJ) sebagai orang kepercayaan dari MRH dan FH.

"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai," ujar Alex.

Baca Juga: Salam Perpisahan Ketua KPK untuk Novel Cs: Terima Kasih Dedikasinya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya