TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di MPR Cuma 60 Persen

MPR jadi yang paling rendah dibanding DPR dan DPD

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR masih cukup rendah. Tingkat kepatuhan di lembaga legislatif pimpinan Bambang Soesatyo itu baru mencapai 60 persen.

"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: 99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi Takut

1. MPR jadi yang paling rendah dibanding DPR dan DPD

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR sebesar 60 persen menjadi yang terendah dibanding dua lembaga legislatif lainnya. Adapun Dewan Perwakilan Daerah menjadi yang paling tinggi tingkat kepatuhannya dengan 94,12 persen.

"DPR 70,26 persen," ujar Pahala

2. Tingkat kepatuhan legislatif pusat 74,62 persen

Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Pahala menjelaskan, ada 721 wajib lapor LHKPN dari lembaga legislatif pusat (DPR, MPR, DPD). Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan legislatif pusat sudah mencapai 74,62 persen.

"Sudah lapor 538 dan belum lapor 183," jelas Pahala.

Baca Juga: Anggota DPR Minta KPK Telusuri Aliran Dana Rafael Alun ke Para Artis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya