KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di MPR Cuma 60 Persen
MPR jadi yang paling rendah dibanding DPR dan DPD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR masih cukup rendah. Tingkat kepatuhan di lembaga legislatif pimpinan Bambang Soesatyo itu baru mencapai 60 persen.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: 99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi Takut
1. MPR jadi yang paling rendah dibanding DPR dan DPD
Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR sebesar 60 persen menjadi yang terendah dibanding dua lembaga legislatif lainnya. Adapun Dewan Perwakilan Daerah menjadi yang paling tinggi tingkat kepatuhannya dengan 94,12 persen.
"DPR 70,26 persen," ujar Pahala
Baca Juga: Anggota DPR Minta KPK Telusuri Aliran Dana Rafael Alun ke Para Artis