KPK Ultimatum 5 Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Mendagri
Ada 170 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kelima penjabat kepala daerah yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnvian pada Kamis, 12 Mei 2022, untuk bekerja dengan integritas tinggi agar tak terjerat korupsi. Hal ini penting, mengingat penjabat sementara itu akan menjadi kepala daerah hingga 2024.
"Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama, sekitar satu hingga dua tahun," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: 3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022
1. Sektor pengadaan barang dan jasa paling rawan korupsi
Ipi mengatakan, para penjabat memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK mencatat bahwa PBJ merupakan sektor paling rawan tindak pidana korupsi.
"Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi. Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi, baik di pusat maupun daerah," jelas Ipi.
"Selain itu, 99 persen instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi atau mutasi pegawai; 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98 persen instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi," imbuhnya.
Baca Juga: KSP Sebut Pejabat Kepala Daerah Miliki Tugas Berat