KPK Ungkap Kesulitan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
RJ Lino baru ditahan setelah 5 tahun berstatus tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, lamanya penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) dikarenakan terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
"Ini memang perkara yang tiap RDP (Rapat Dengar Pendapat) selalu ditanyakan oleh teman-teman di Komisi III (DPR RI). Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan China," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka
1. Penyidik KPK kesulitan mendapatkan harga QCC untuk menghitung kerugian negara
Di satu sisi, kata Alexander, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntut tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.
"Di sisi lain, penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC atau setidaknya harga pembanding, misalnya HDHM menjual ke negara lain itu bisa dibandingkan sehingga itu bisa menjadi dasar perhitungan negara," ujarnya.
Menurut dia, KPK tetap meminta BPK menghitung kerugian negara dan hasilnya disampaikan bahwa BPK mendapatkan penghitungan kerugian negara dalam hal pemeliharaan QCC.
"Sedangkan alatnya sendiri penghitungan kerugian negara, BPK tidak bisa melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino