TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Aliran Megakorupsi e-KTP ke Sejumlah Politikus

Ada tiga klaster kasus KTP elektronik

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan pengusutan aliran dana kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diduga mengalir ke sejumlah politikus. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Apabila ada bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang terbukti akan ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum berlaku.

"KPK tentu akan bekerja sesuai dengan kecukupan bukti. Nah, tentu saja kalau memang buktinya ada, KPK akan menindaklanjuti," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Tahan 2 Orang Usai 3 Tahun Status Tersangka

1. Ada tiga klaster kasus KTP elektronik

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan terdapat tiga klaster dalam kasus megakorupsi KTP elektronik yakni politikus, vendor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia menegaskan penyidikan kasus tersebut akan memperhatikan temuan-temuan yang ada.

"Prinsipnya, nanti kami lihat apakah dengan penyidikan ini ada temuan-temuan baru. Kami, tentunya akan memperhatikan ini. Selama tidak ada temuan-temuan baru kenapa yang lalu tidak," ujarnya.

2. KPK akan lakukan penyidikan sesuai fakta yang ada

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Dalam melakukan penyidikan, Karyoto menegaskan KPK tak bisa mengada-ada. KPK akan bekerja sesuai dengan fakta terkait penemuan bukti.

"Apalagi, ini sifatnya kembali suap ya antara pemberi dan penerima. Kalau sudah tak ada saksi, gak ada yang mengaku, ya selesai. Kecuali, memang di sini ada pasal 2 dan 3, perkembangan yang lain-lain adalah suap atau pemberian sesuatu atau gratifikasi," ujarnya.

"Kembali, kalau memang ada hal-hal baru dan memang bisa mengarah kepada perbuatan-perbuatan yang bisa dimintakan secara pertanggungjawaban pidana, tentunya kami akan kembangkan," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Teknologi BPJS Kesehatan soal Korupsi e-KTP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya