KPK Usut Aliran Megakorupsi e-KTP ke Sejumlah Politikus
Ada tiga klaster kasus KTP elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan pengusutan aliran dana kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diduga mengalir ke sejumlah politikus. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Apabila ada bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang terbukti akan ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum berlaku.
"KPK tentu akan bekerja sesuai dengan kecukupan bukti. Nah, tentu saja kalau memang buktinya ada, KPK akan menindaklanjuti," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Tahan 2 Orang Usai 3 Tahun Status Tersangka
1. Ada tiga klaster kasus KTP elektronik
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan terdapat tiga klaster dalam kasus megakorupsi KTP elektronik yakni politikus, vendor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia menegaskan penyidikan kasus tersebut akan memperhatikan temuan-temuan yang ada.
"Prinsipnya, nanti kami lihat apakah dengan penyidikan ini ada temuan-temuan baru. Kami, tentunya akan memperhatikan ini. Selama tidak ada temuan-temuan baru kenapa yang lalu tidak," ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Teknologi BPJS Kesehatan soal Korupsi e-KTP