TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Dugaan Andhi Pramono Terima Uang Haram dari Swasta

Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang haram dari perusahaan swasta. Hal itu didalami KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

"Masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Istri Andhi Pramono Dicecar KPK soal Uang Haram yang Diterima Suaminya

Baca Juga: Andhi Pramono Diduga Terima Suap Supaya Kelabui Kepabeanan

1. Ada dua saksi yang diperiksa

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada dua saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Ricky Rudiolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (swasta).

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

KPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar, tetapi jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya