KPK Usut Dugaan Andhi Pramono Terima Uang Haram dari Swasta
Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang haram dari perusahaan swasta. Hal itu didalami KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
"Masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Istri Andhi Pramono Dicecar KPK soal Uang Haram yang Diterima Suaminya
Baca Juga: Andhi Pramono Diduga Terima Suap Supaya Kelabui Kepabeanan
1. Ada dua saksi yang diperiksa
Ada dua saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Ricky Rudiolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (swasta).
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono