KPK Usut Dugaan Andhi Pramono Terima Uang Haram dari Swasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang haram dari perusahaan swasta. Hal itu didalami KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
"Masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Istri Andhi Pramono Dicecar KPK soal Uang Haram yang Diterima Suaminya
1. Ada dua saksi yang diperiksa
Ada dua saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Ricky Rudiolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (swasta).
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Baca Juga: Andhi Pramono Diduga Terima Suap Supaya Kelabui Kepabeanan
2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar
Editor’s picks
Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar, tetapi jumlahnya masih bisa berubah.
Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor sejak 2012
KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara. Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.
Baca Juga: KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono