TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Dugaan Mardani Maming Kendalikan Bongkar Muat Batubara 

Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Politikus PDI Perjuangan Mardani H Maming mengendalikan aktivitas bongkar muat pelabuhan ketika menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Diduga Kondisikan Izin Usaha Tambang saat Jadi Bupati

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Mardani Maming Dapat Uang Dari Pengusaha Batubara

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Saksi yang diperiksa KPK antara lain Staf Bagian Perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara, Abdul Haris dan Staf Legal PT Batulicin Enam Sembilan, Rosmaria. Pemeriksaan berlangsung Rabu, 28 September 2022.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait aktivitas pelabuhan dalam bongkar muat batubara di Tanah Bumbu yang diduga dikendalikan tersangka MM," ujar Ali.

"Termasuk pendalaman pengetahuan saksi tentang dugaan adanya izin perusahaan pertambangan untuk menggunakan pelabuhan diduga melalui persetujuan tersangka dengan memberikan sejumlah uang," sambungnya.

2. Mardani Maming diduga terima Rp104,3 miliar

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya