KPK Usut Dugaan Pemberian Uang dari Alfamidi ke Wali Kota Ambon
Saksi diperiksa di Gedung KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Legal & Compliance PT Midi Utama Indonesia (MIDI), Afid Hemeilygm. Ia dikonfirmasi Tim Penyidik KPK terkait sejumlah hal termasuk uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.
"Dikonfirmasi mengenai penunjukan Amri sebagai pihak yang mengurus perijinan. Didalami pula tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam mengurus perijinan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Selain Suap, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah Proyek
1. Saksi diperiksa di Gedung KPK
Ali menjelaskan, Tim Penyidik memeriksa Afid pada Selasa, 5 Juli 2022. Selain dugaan korupsi, ia juga diperiksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Richard.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang Proyek
Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon