TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Dugaan Pemberian Uang dari Alfamidi ke Wali Kota Ambon

Saksi diperiksa di Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Legal & Compliance PT Midi Utama Indonesia (MIDI), Afid Hemeilygm. Ia dikonfirmasi Tim Penyidik KPK terkait sejumlah hal termasuk uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.

"Dikonfirmasi mengenai penunjukan Amri sebagai pihak yang mengurus perijinan. Didalami pula tentang besaran uang  yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam mengurus perijinan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Selain Suap, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah Proyek

1. Saksi diperiksa di Gedung KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ali menjelaskan, Tim Penyidik memeriksa Afid pada Selasa, 5 Juli 2022. Selain dugaan korupsi, ia juga diperiksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Richard.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujarnya.

2. KPK telah tetapkan tiga tersangka, termasuk Richard Louhenapessy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini  telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon serta Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Belakangan, KPK juga menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan tindak pindana pencucian uang. Ia diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.

Baca Juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang Proyek

Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya