KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah Proyek
KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, menerima jatah berupa aliran uang dari proyek di Kota Ambon. KPK telah memeriksa empat saksi terkait hal ini.
"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon
1. Daftar saksi yang diperiksa KPK
Ali menyebutkan keempat saksi tersebut memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Andrissa Siwabessy (Pokja UKPBJ), Lawalata (Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan), Michael Pattinama (Pokja UKPBJ), dan Johanis Rampa (Pokja UKPBJ).
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, berupa 'jatah' untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," ujar Ali.