TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah Proyek

KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, menerima jatah berupa aliran uang dari proyek di Kota Ambon. KPK telah memeriksa empat saksi terkait hal ini.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon

1. Daftar saksi yang diperiksa KPK

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menyebutkan keempat saksi tersebut memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Andrissa Siwabessy (Pokja UKPBJ), Lawalata (Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan), Michael Pattinama (Pokja UKPBJ), dan Johanis Rampa (Pokja UKPBJ).

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, berupa 'jatah' untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," ujar Ali.

Baca Juga: Masa Penahanan Wali Kota Ambon Diperpanjang KPK 

2. KPK juga sempat usut dugaan Richard terima uang dari kontraktor

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK juga mengusut dugaan Richard menerima uang dari kontraktor pemenang proyek di Ambon. Ada 16 saksi yang diperiksa KPK saat itu.

"Dikonfirmasi terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya, di mana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya