KPK Usut Peran Kader Golkar Aliza Gunado Usai Azis Syamsuddin Divonis
Status tersangka baru ditetapkan ketika ada bukti yang cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tak akan gegabah dalam mengusut peran kader Partai Golkar, Aliza Gunado, meski namanya kerap disebut dalam sidang korupsi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Vonis pada Azis akan dipelajari lebih dahulu oleh KPK.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Suap Eks Penyidik KPK, Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR
1. KPK bakal tetapkan tersangka sesuai UU yang berlaku
Ketika menjatuhkan vonis untuk Azis Syamsuddin, hakim mengatakan, keterangan Aliza Gunado saat sidang Azis harus dikesampingkan. Selama persidangan Azis, Aliza kerap membantah keterangan para saksi lainnya meski sempat dikonfrontir.
Jaksa KPK akan mempelajari putusan hakim tersebut. Ali mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini sesuai Undang-Undang yang berlaku dan adanya bukti yang cukup.
"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapa pun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara