TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Peran Kader Golkar Aliza Gunado Usai Azis Syamsuddin Divonis

Status tersangka baru ditetapkan ketika ada bukti yang cukup

Saksi kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado bmengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tak akan gegabah dalam mengusut peran kader Partai Golkar, Aliza Gunado, meski namanya kerap disebut dalam sidang korupsi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Vonis pada Azis akan dipelajari lebih dahulu oleh KPK.

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Suap Eks Penyidik KPK, Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR

1. KPK bakal tetapkan tersangka sesuai UU yang berlaku

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ketika menjatuhkan vonis untuk Azis Syamsuddin, hakim mengatakan, keterangan Aliza Gunado saat sidang Azis harus dikesampingkan. Selama persidangan Azis, Aliza kerap membantah keterangan para saksi lainnya meski sempat dikonfrontir.

Jaksa KPK akan mempelajari putusan hakim tersebut. Ali mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini sesuai Undang-Undang yang berlaku dan adanya bukti yang cukup.

"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapa pun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," ujarnya.

2. Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun dalam kasus suap eks penyidik KPK

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 4 tahun dua bulan

Hakim menyatakan, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan rekannya Maskur Husain.

Selain itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Azis tak boleh dipilih untuk mengisi jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun," ujar hakim.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya