Suap Eks Penyidik KPK, Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Hakim menyebut, tindakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu merusak citra DPR.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program penerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
1. Hak politik Azis Syamsuddin dicabut empat tahun
Selain divonis 3,5 tahun penjara, Azis Syamsuddin juga harus membayar denda Rp250 juta. Denda tersebut harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Hakim Muhammad Damis.
Baca Juga: Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terhalang Kasus COVID-19
2. Azis Syamsuddin dan jaksa tak langsung menerima vonis
Editor’s picks
Menyikapi vonis tersebut, baik jaksa maupun Azis sama-sama tak langsung mnerimanya. keduanya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
"Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata Jaksa.
3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 miliar
Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK tidak menjadikan dia dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara