KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan Singapura
KPK sambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura yang dihadiri Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa, 25 Januari 2021. KPK yakin kerja sama itu membuat penangkapan koruptor lebih mudah.
"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan yang dikutip, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Akhirnya Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
1. Perjanjian ekstradisi sebagai langkah maju pemberantasan korupsi
Aset yang dimiliki koruptor saat ini tak hanya berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. Dengan dipermudahnya perampasan aset, maka KPK bisa memberikan tambahan pemasukan untuk kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sehingga perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," jelas Ghufron.
Baca Juga: 10 Tahun Menghilang, Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap di Singapura