10 Tahun Menghilang, Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap di Singapura

Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia pekan ini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia segera memulangkan buron kasus pembunuhan yang ditangkap di Singapura, Hendra Subrata, yang jadi terpidana pada 2008. Ia dijatuhi vonis empat tahun bui mulai di tingkat Pengadilan Negeri hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan kepada rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan menggunakan barbel, sehingga korban luka dan tak sadarkan diri," ujar Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021). 

Usai siuman, korban akhirnya membuat pengaduan kepada polisi. Hendra sempat ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tetapi, ia kemudian dipindahkan ke rumah tahanan hingga proses persidangan selesai. 

Saat ditahan di Rutan Salemba, Hendra sempat mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan, sehingga meresahkan tahanan lainnya. Majelis hakim lalu memutuskan Hendra sebagai tahanan kota hingga persidangan selesai. Tetapi, ia menggunakan celah untuk kabur. 

"Pada 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan, terpidana sudah menghilang," kata Suryopratomo. 

Alhasil, Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Lalu, bagaimana ia bisa tertangkap di Singapura?

1. Hendra terdeteksi ketika memperpanjang paspor di KBRI Singapura

10 Tahun Menghilang, Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap di SingapuraIlustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Pria yang akrab disapa Tomi itu menjelaskan awal mula pemerintah berhasil mendeteksi Hendra, karena ia mendatangi KBRI Singapura untuk memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021. Saat itu, ia mengaku memiliki nama Endang Rifai. Identitas tersebut juga tertulis di paspornya. 

Kecurigaan mulai muncul ketika petugas atase imigrasi KBRI Singapura mewawancarai Endang dan melakukan penelitian berkas. "Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah," kata Tomi. 

Petugas imigrasi pun menanyakan identitas istri Hendra dan dijawab Linawaty Widjaja. Tetapi, berdasarkan penelusuran atase imigrasi nama suami Linawaty bukanlah Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata. 

"Petugas imigrasi sempat menanyakan mengapa nama suami yang dituliskan bukan atas nama Endang Rifai. Ia kemudian menunjukkan gelagat yang semakin mencurigakan. Apalagi ketika atase kepolisian dan kejaksaan mulai dilibatkan," tutur dia. 

Hendra pun meminta izin pulang lebih awal karena istrinya sedang sakit dan tidak ada yang menjaga di rumah. 

Baca Juga: Pemerintah Jangan Gegabah soal Deportasi Adelin Lis dari Singapura

2. Identitas Hendra terungkap, atase imigrasi minta ke Jakarta agar pelayanan paspor ditunda

10 Tahun Menghilang, Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap di SingapuraIlustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah dilakukan penelusuran oleh atase imigrasi dan kepolisian bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, ditemukan bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang buron selama 10 tahun.

Atase imigrasi, kata Suryopratomo, kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi agar pelayanan penggantian paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 ditunda. 

"Pada 22 Februari 2021, KBRI Singapura melalui atase imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai," ujar Tomi. 

Lalu, atase imigrasi melaporkan adanya orang yang memalsukan paspor kepada otoritas imigrasi di Singapura (ICA) atas nama Endang Rifai pada 1 Maret 2021. Hendra yang sebelumnya sempat diminta datang kembali ke kantor KBRI tak pernah menunjukkan batang hidungnya lagi. 

3. Hendra ditangkap dan akan dipulangkan pada Sabtu, 26 Juni 2021

10 Tahun Menghilang, Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap di SingapuraIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kementerian Luar Negeri pada pekan lalu mengirimkan nota diplomatik kepada Singapura, yang berisi bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia. Berbeda dengan Adelin Lis, Hendra yang kini berusia 81 tahun memilih kooperatif dan bersedia dipulangkan. 

"Ia akan kembali ke Jakarta pada Sabtu, 26 Juni 2021 dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia," kata Tomi. 

Baca Juga: 7 Potret Adelin Lis, Tiba di Jakarta Setelah Buron 13 Tahun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya