Kuasa Hukum Rizieq: Ada Kejanggalan pada Laporan Kasus Megamendung
Kasatpol PP selaku pelapor tidak hadir pada saat kejadian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menilai ada kejanggalan dalam pelaporan untuk kliennya pada kasus di Megamendung.
"Pelapornya gak hadir di lokasi karena WFH, tapi dia melaporkan dan bisa tahu semuanya," ujar Aziz di lokasi pada Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Cerita Rizieq Shihab Puasa di dalam Penjara
1. Kasatpol PP tidak hadir saat kejadian
Menurut Aziz, ketidakhadiran pelapor yakni Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah di lokasi terasa janggal. Sebab, Agus dinilai tak melihat, merasakan, dan memberi kesaksian gak langsung.
"Ini keganjilan," ujarnya.
Baca Juga: Picu Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dinilai Harus Tanggung Jawab