TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Rizieq: Ada Kejanggalan pada Laporan Kasus Megamendung

Kasatpol PP selaku pelapor tidak hadir pada saat kejadian

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menilai ada kejanggalan dalam pelaporan untuk kliennya pada kasus di Megamendung.

"Pelapornya gak hadir di lokasi karena WFH, tapi dia melaporkan dan bisa tahu semuanya," ujar Aziz di lokasi pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Cerita Rizieq Shihab Puasa di dalam Penjara

1. Kasatpol PP tidak hadir saat kejadian

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Aziz, ketidakhadiran pelapor yakni Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah di lokasi terasa janggal. Sebab, Agus dinilai tak melihat, merasakan, dan memberi kesaksian gak langsung.

"Ini keganjilan," ujarnya.

2. Satpol PP benarkan sedang WFH saat kejadian

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada persidangan, Majelis Hakim mengkonfirmasi kepada Agus apakah saat bekerja dari rumah, wewenangnya selaku Kepala Satpol PP tetap di tangannya atau tidak. Agus pun menyebut bahwa saat itu wewenang diserahkan ke Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.

Teguh pun juga membenarkan ketika dikonfirmasi oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Picu Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dinilai Harus Tanggung Jawab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya