Kuasa Hukum Rizieq: Ada Kejanggalan pada Laporan Kasus Megamendung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menilai ada kejanggalan dalam pelaporan untuk kliennya pada kasus di Megamendung.
"Pelapornya gak hadir di lokasi karena WFH, tapi dia melaporkan dan bisa tahu semuanya," ujar Aziz di lokasi pada Senin (19/4/2021).
1. Kasatpol PP tidak hadir saat kejadian
Menurut Aziz, ketidakhadiran pelapor yakni Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah di lokasi terasa janggal. Sebab, Agus dinilai tak melihat, merasakan, dan memberi kesaksian gak langsung.
"Ini keganjilan," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Rizieq Shihab Puasa di dalam Penjara
2. Satpol PP benarkan sedang WFH saat kejadian
Editor’s picks
Pada persidangan, Majelis Hakim mengkonfirmasi kepada Agus apakah saat bekerja dari rumah, wewenangnya selaku Kepala Satpol PP tetap di tangannya atau tidak. Agus pun menyebut bahwa saat itu wewenang diserahkan ke Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.
Teguh pun juga membenarkan ketika dikonfirmasi oleh Majelis Hakim.
3. Rizieq didakwa picu kerumunan Petamburam dan langgar aturan kekarantinaan kesehatan
Rizieq didakwa telah menghasut terciptanya kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Kemudian, pendiri Front Pembela Islam itu juga didakwa melanggar aturan kekarantiaan kesehatan karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
Baca Juga: Picu Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dinilai Harus Tanggung Jawab