Kuasa Hukum soal Tuntutan Mati Heru Hidayat: Jaksa Kehabisan Akal
Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus Asabri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyesatkan karena menuntut kliennya dengan pidana mati. Ia pun menyayangkan hal tersebut
"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan Pengadilan Negeri yang sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan, yang jelas menyimpang. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Dituntut Mati dalam Kasus Asabri, Heru Hidayat: Zalim yang Luar Biasa!
Baca Juga: Divonis Hari Ini, MAKI Minta Hak-hak Benny Tjokro-Heru Hidayat Dicabut
1. JPU dinilai tidak tepat mengutip perkara Susi Tur Andayani
Kresna menilai JPU mengutip Putusan Pengadilan Negeri perkara Susi Tur Andayani di mana hakim memutus di luar dakwaan. Namun, kata Kresna, JPU lupa atau memang sengaja mengabaikan fakta bahwa putusan PN Susi tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan kasasi karena hakim PN memutuskan di luar dakwaan.
"Dalam duplik, kami sudah membantah dalil JPU tersebut sebab Putusan Pengadilan Negeri perkara tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan musyawarah Majelis Hakim didasarkan atas Surat Dakwaan Jaksa," jelas Kresna.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bantah Nikmati Uang Rp10 Triliun