Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bantah Nikmati Uang Rp10 Triliun

Tuntutan penjara seumur hidup bagai hukuman mati bagi Heru

Jakarta, IDN Times - Salah satu terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera ini juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.

Dalam sidang pledoi atau nota pembelaan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Heru membantah telah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp10,7 triliun tersebut.

"Saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal, seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp10 triliun. Di mana di zaman yang sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun," kata Heru saat membacakan pembelaannya, Kamis (22/10/2020).

1. Heru mengklaim tak menerima uang dari pihak manapun

Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bantah Nikmati Uang Rp10 Triliun(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Heru mengklaim, sepanjang persidangan, para saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI) maupun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberinya uang mencapai Rp10 triliun. Bahkan, ahli dari BPK mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya.

"Di mana, uang tersebut keluar kepada Manajer Investasi dan digunakan untuk membeli saham. Tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya. Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan atau menitipkan uang ke Kejaksaan?" ujarnya.

Dalam persidangan, lanjut dia, berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang disebut nominee (pinjam nama) Heru. Menurut Heru, dalam persidangan juga terungkap bahwa orang-orang tersebut bukanlah nominee dirinya. Melainkan, nominee dari Piter Rasiman (tersangka baru Jiwasraya).

"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain. Anehnya, email itu dianggap sebagai bukti bahwa saya pernah menerima uang tersebut," ucap Heru.

Heru mengatakan, selama persidangan baik dia, Benny Tjokro dan saksi, tidak membenarkan isi email tersebut. Bahkan, tidak ada respons dan jawaban atas email tersebut.

"Hal ini membuat saya bingung karena selain email itu, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan transfer uang ratusan miliar dari Benny kepada saya maupun orang-orang yang namanya disebutkan dalam email,'' katanya.

"Lalu dalam tuntutan email tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya?" kata Heru lagi.

Baca Juga: Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wanti

2. Heru Hidayat mengaku hanya sebagai rakyat biasa

Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bantah Nikmati Uang Rp10 Triliun(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Heru melanjutkan, dia adalah rakyat biasa yang bekerja keras dalam merintis usahanya. Perusahaan itu di antaranya IIKP, TRAM dan SMRU. Perusahaan itu, kata Heru, sudah menjadi perusahaan publik. Ini berarti, perusahaan-perusahaan tersebut tidak sepenuhnya milik Heru.

"Saya hanyalah bagian kecil dari masyarakat luas yang kini menjadi pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan tersebut. Sehingga, dengan di-suspend dan disitanya perusahaan-perusahaan tersebut, masyarakat lah yang paling banyak dirugikan," ungkapnya.

Heru menyampaikan, perusahaan IIKP dan PT. Gunung Bara Utama (GBU) dituntut untuk dirampas sebagai pengganti kerugian Jiwasraya. Bahkan, ada perusahaan yang belum menjadi miliknya, yakni PT. Batutua Way Kanan Minerals (BWKM) juga dituntut untuk dirampas.

"Dengan pedoman bicara hukum itu bicara bukti, tentu tuntutan perampasan perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak dikabulkan. Karena bagaimana bisa mengatakan perusahaan-perusahaan itu saya peroleh dari kejahatan, jika aliran dananya saja tidak terbukti?" katanya.

"Bahwa dalam persidangan ini yang dikatakan saham-saham milik saya adalah TRAM, IIKP, dan SMRU. Namun telah terungkap dalam persidangan ini melalui Saksi Seto Satriantoro dari OJK, saham-saham yang dimiliki Jiwasraya secara langsung maupun berada dalam Reksadana mayoritas dibeli dari masyarakat. Jika beli dari masyarakat, kenapa dituduh saya yang mendapat uang dan menikmatinya?'' sambungnya.

3. Tuntutan penjara seumur hidup bagai hukuman mati bagi Heru

Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bantah Nikmati Uang Rp10 TriliunIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Heru berujar, mimpi buruk terus berlanjut seakan tak pernah usai ketika mendengar pembacaan tuntutan. Heru dituntut penjara seumur hidup dan seluruh asetnya dirampas.

"Tuntutan yang bagaikan hukuman mati bagi saya. Sebab, saya dituntut untuk menjalani hidup di penjara sampai mati dan seluruh hasil kerja keras saya selama saya hidup dirampas," ujarnya.

Mendengar tuntutan tersebut, Heru tak hanya memikirkan dirinya. Dia memikirkan nasib keluarganya, serta seluruh karyawannya yang hanya tersisa 1.000 dari 10.000 orang akibat adanya perkara Jiwasraya.

"Mendengar tuntutan tersebut, saya bagaikan penjahat hina yang tidak pantas mendapatkan kesempatan kedua. Apakah Saya memang terbukti telah melakukan kejahatan yang pantas dituntut seperti ini? Apakah Saya pantas mendapatkan tuntutan seperti ini? Apakah Saya layak mendapatkan perlakuan seperti ini?" ucapnya.

4. Empat terdakwa kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup

Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bantah Nikmati Uang Rp10 TriliunTersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain Heru, Benny Tjokro sebelumnya juga dituntut penjara seumur hidup. Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini juga didenda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Empat terdakwa sebelumnya sudah menjalani sidang vonis pada Senin 12 Oktober 2020. Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ada beberapa hal yang membuat keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di antaranya,  perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal ini kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi maupun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya