Dituntut Mati dalam Kasus Asabri, Heru Hidayat: Zalim yang Luar Biasa!

Selain dituntut mati, Heru harus bayar uang ganti Rp12,64 T

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus megakorupsi PT Asabri, Heru Hidayat, merasa dizalimi usai dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan hukum dan moral.

"Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum," ujar Heru saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

1. Heru Hidayat ungkap alasan merasa dizalimi

Dituntut Mati dalam Kasus Asabri, Heru Hidayat: Zalim yang Luar Biasa!(Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Heru merasa dizalimi karena dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak pernah dicantumkan dalam surat dakwaannya. Menurutnya, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor juga tidak ada saat penyelidikan kasus korupsi itu dimulai.

"Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya, jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," ujar Heru.

Baca Juga: Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati 

2. Heru Hidayat minta hakim bijak dalam memvonisnya

Dituntut Mati dalam Kasus Asabri, Heru Hidayat: Zalim yang Luar Biasa!Sidang kasus Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ia meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor bijaksana dalam mengambil putusan. Heru pun berharap hakim tak memvonisnya dengan hukuman mati.

"Tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," ucapnya.

3. Heru Hidayat dituntut hukuman mati dan bayar uang pengganti Rp12,64 T

Dituntut Mati dalam Kasus Asabri, Heru Hidayat: Zalim yang Luar Biasa!Sidang kasus Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati dan membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.

Jaksa menilai tidak ada hal baik yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukumannya. Terlebih, Heru dihukum penjara seumur hidup dalam megakorupsi PT Asabri.

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.

Baca Juga: Dakwaan Kasus Korupsi Asabri: Negara Rugi Rp22,78 Triliun!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya