Kubu Angin Prayitno Sebut Jaksa KPK Memutarbalikkan Fakta
Angin Prayitno minta divonis tak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid menyebut ada sejumlah hal yang diputarbalikkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, Jaksa tak jujur karena menyarakan data transasi pelanggan Dolarasia Kelapa Gading berasal dari hasil penggeledahan Penyidik di kantor Dolarasia dalam perkara Tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred menilai pernyataan jaksa sesat karena tak berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti yang disita dalam perkara kliennya.
"Lantas dari mana asalnya karangan Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?" kata dia.
Baca Juga: Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak
Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang
1. Jaksa disebut gagal buktikan adanya penukaran uang ke rupiah yang diakwakan pada Angin
Angin melalui pengacara menyebut jaksa gagal membuktikan dakwaan adanya penukaran uang Rp13,8 miliar ke dolar Singapura oleh Yulmanizar. Sebab, jaksa menyebut hasil penukaran tersebut diteruskan sebagai suap pada Dadan Ramdani dan Angin.
Selain itu, Jaksa mengajukan bukti lain berupa penukaran uang rupiah ke dolar AS sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS. Alat bukti tersebut dipandang tak dapat membuktikan adanya penerimaan uang 750 ribu dolar Singapura sebagaimana yang didakwakan kepada Angin Prayitno.
"Jika Penuntut Umum menganggap penukaran uang sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS sebagai bagian dari tindak pidana yang dituduhkan, maka berarti Penuntut Umum mengingkari Dakwaan dan Tuntutannya sendiri dan secara implisit mengakui Dakwaannya tidak terbukti," jelas Syaefullah.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak