TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KY Siap Lindungi Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hakim vonis mati Sambo dan 20 tahun bagi Putri

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai jalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (1/11/2022). (youtube.com/CNN Indonesia TV POOL)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial akan memantau kondisi yang terjadi pascavonis bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Apabila ada potensi gangguan, KY siap melindungi hakim yang memvonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Vonis Mati Dihapus

1. KY akan melihat keadaan pascapersidangan

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Miko menjelaskan apabila adanya potensi gangguan terhadap hakim, KY siap memberikan pengamanan. Menurutnya KY bisa melakukan langkah advokasi hakim.

"Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada," ujarnya.

2. Ferdy Sambo divonis mati

Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di PN Jaksel jelang sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan pputusan tersebut, yakni:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Kritisi Pasal 100 KUHP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya