Langgar Protokol, Kafe yang Ditutup Anies Belum Bayar Denda Rp50 Juta
Pengelola kafe mencopot segel yang dipasang Anies
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, Tebalik Kopi yang sempat ditutup Gubernur Anies Baswedan masih belum membayar denda progresif karena melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Arifin kepada wartawan di Balai Kota pada Senin (28/9/2020).
"Denda progresif ini mereka belum bayar, khususnya yang terkena sanksi denda Tebalik Kopi, yang bersangkutan diwajibkan bayar denda progresif," jelas Arifin.
Baca Juga: Jalan Berliku PSBB Jakarta, Berujung Saling Lempar Pusat dan Daerah
1. Tebalik Kopi langgar Pergub 79 tahun 2020
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menutup operasional Tebalik Kopi untuk sementara dan mengganjar pengelola dengan denda Rp50 juta karena kafe tersebut telah dua kali melanggar aturan protokol kesehatan. Kafe tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
"Karena memang perizinannya tidak ada kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggaran, ya konsekuensinya sanksi itu (denda Rp50 juta) dikenakan," jelas Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: 14 Hari PSBB Jakarta, Pemprov Dapat Rp257,9 Juta dari Pelanggar