TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Protokol Kesehatan, 54 Orang Dihukum Doa di Makam COVID-19

Hukuman dibuat agar masyarakat jera

Pemakaman korban COVID-19 Pondok Rangon (IDN Times/Aldila Muharma dan Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat hukuman untuk doa bersama di makam khusus korban virus corona atau COVID-19.

Dilansir ANTARA, Sabtu (5/9/2020), mereka berdoa bersama di pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo supaya mendapatkan efek jera. Terkait hal ini, Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji membenarkannya.

Baca Juga: Waduh! Warga di Jaktim Disuruh Masuk Peti Mati karena Tak Pakai Masker

1. Hukuman dibuat agar masyarakat jera

Pemakaman korban COVID-19 (IDN Times/Athif Aiman)

Sumardji mengatakan, para pelanggar itu rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa sanksi sosial yang diberikan sebelumnya tak memberi efek jera.

"Sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban COVID-19 di Sidoarjo ini," ujarnya.

2. Banyak warga abaikan protokol kesehatan

Razia jam malam oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dok istimewa

Ia mengatakan, para pelanggar terjaring razia jam malam dan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Razia itu digelar oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe.

"Selama ini warga di Sidoarjo masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Kedisiplinan warga masih kurang terutama yang tidak menggunakan masker dan melanggar jam malam," jelasnya.

Baca Juga: 4 Negara Ini Laporkan Lebih dari 1 Juta Kasus Positif COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya