Langgar Protokol Kesehatan, 54 Orang Dihukum Doa di Makam COVID-19
Hukuman dibuat agar masyarakat jera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat hukuman untuk doa bersama di makam khusus korban virus corona atau COVID-19.
Dilansir ANTARA, Sabtu (5/9/2020), mereka berdoa bersama di pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo supaya mendapatkan efek jera. Terkait hal ini, Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji membenarkannya.
Baca Juga: Waduh! Warga di Jaktim Disuruh Masuk Peti Mati karena Tak Pakai Masker
1. Hukuman dibuat agar masyarakat jera
Sumardji mengatakan, para pelanggar itu rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa sanksi sosial yang diberikan sebelumnya tak memberi efek jera.
"Sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban COVID-19 di Sidoarjo ini," ujarnya.
Baca Juga: 4 Negara Ini Laporkan Lebih dari 1 Juta Kasus Positif COVID-19