Larangan Operasional Bus di Terminal Jabodetabek Diperpanjang
Larangan operasional bus AKAP dan AKDP sampai 7 Juni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memutuskan untuk memperpanjang larangan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal di Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi hingga Minggu (7/6) pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPTJ Polana Pramesti melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5).
Baca Juga: Kemenhub Perpanjang Larangan Arus Mudik-Balik hingga 7 Juni
1. Hanya Terminal Pulogebang yang beroperasi
Polana mengatakan, diperpanjangannya aturan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Untuk lingkup Jabodetabek, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas," katanya.
Baca Juga: 8 Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak, Ini Alasannya