Libatkan TNI, KPK Desak Eks KSAU Agus Supriatna Hadir di Pengadilan
Eks KSAU disebut terima Rp17,7 M terkait pengadaan pesawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, eks Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna mangkir dari panggilan Jaksa untuk menjadi saksi dugaan korupsi. Bahkan, KPK sudah melibatkan TNI AU untuk membawanya ke Pengadilan Tipikor.
"Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan dan untuk itu Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Pengadaan Heli, Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Kecipratan Rp17,7 M
1. KPK akan minta bantuan TNI AU lagi
KPK rencananya akan kembali Agus untuk hadir di persidangan dugaan korupsi pengadaan Helikopter TNI AU AW-101. TNI AU pun kembali diminta bantuan.
"Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Ali.
Baca Juga: Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan Helikopter