TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libatkan TNI, KPK Desak Eks KSAU Agus Supriatna Hadir di Pengadilan

Eks KSAU disebut terima Rp17,7 M terkait pengadaan pesawat

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, eks Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna mangkir dari panggilan Jaksa untuk menjadi saksi dugaan korupsi. Bahkan, KPK sudah melibatkan TNI AU untuk membawanya ke Pengadilan Tipikor.

"Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan dan untuk itu Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Pengadaan Heli, Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Kecipratan Rp17,7 M

1. KPK akan minta bantuan TNI AU lagi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK rencananya akan kembali Agus untuk hadir di persidangan dugaan korupsi pengadaan Helikopter TNI AU AW-101. TNI AU pun kembali diminta bantuan.

"Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Ali.

2. KPK minta Agus Supriatna hadir di pengadilan 28 November

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK meminta Agus Supriatna hadir di persidangan pada Senin, 28 November 2022. Agus diharapkan kooperatif.

"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," ujar Ali.

Baca Juga: Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan Helikopter

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya