TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut Izinkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI: Harusnya Gak Tumpang Tindih

COVID-19 dinilai sulit teratasi bila ojol bawa penumpang

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times – Ketua Fraksi Partai NasDem Wibi Andrino mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengizinkan ojek online (daring) membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wibi menilai aturan yang di tandatangani Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, itu akan membuat pecegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona semakin sulit.

Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang

1. Peraturan seharusnya tidak saling tumpang-tindih

Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengemudi ojek daring saat giat Patroli Praja Peduli pada hari kedua berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (11/4/2020)/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona. Sebab, ini akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.

"Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," katanya.

2. Pemerintah harusnya tidak berfokus pada ojek online saja

(Polisi membagikan beras kepada pengemudi ojek daring saat kegiatan imbauan penggunaan masker di Jalan Dr Ir H Soekarno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). Kegiatan itu untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan meringankan beban ekonomi para pengemudi ojek daring) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Menurutnya masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi bingung terlebih Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," tambahnya. Dia pun mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Masih banyak warga Jakarta yang terdampak penerapan PSBB ini.

"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajai emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya