Luhut Izinkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI: Harusnya Gak Tumpang Tindih
COVID-19 dinilai sulit teratasi bila ojol bawa penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Ketua Fraksi Partai NasDem Wibi Andrino mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengizinkan ojek online (daring) membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wibi menilai aturan yang di tandatangani Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, itu akan membuat pecegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona semakin sulit.
Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang
1. Peraturan seharusnya tidak saling tumpang-tindih
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona. Sebab, ini akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.
"Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB