TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: Jangan Buru-buru Sebut Pembakar Mimbar Masjid Orang Gila 

Hanya pengadilan yang berhak tentukan pelaku ODGJ atau bukan

Menkopolhukam Mahfud MD bicara soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang (Dokumentasi Kemenkopolhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan aparat kepolisian tidak tergesa-gesa menyebut pelaku pembakaran mimbar sebuah masjid di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ia pun meminta agar pemeriksaan harus diselesaikan secara terbuka.

"Saya berharap pemeriksaan harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila," kata Mahfud, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Jusuf Kalla Mengecam Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

1. Hanya pengadilan yang berhak tentukan pelaku ODGJ atau bukan

Tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Mahfud, aparat kepolisian tidak berhak menyatakan pelaku sebagai ODGJ. Sebab, hal itu harus dibuktikan di dalam pengadilan.

"Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

2. Pemerintah minta pengawasan diperketat

Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud menyebut pemerintah menyesalkan dibakarnya mimbar di Masjid Raya Makassar itu. Ia pun meminta aparat di pusat maupun daerah meningkatkan pengawasan untuk memastikan keamanan masyrakat.

"Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya," ujar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemimpin MIT Ali Kalora Pernah Sembelih Manusia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya