Mahfud MD: Jangan Buru-buru Sebut Pembakar Mimbar Masjid Orang Gila
Hanya pengadilan yang berhak tentukan pelaku ODGJ atau bukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan aparat kepolisian tidak tergesa-gesa menyebut pelaku pembakaran mimbar sebuah masjid di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ia pun meminta agar pemeriksaan harus diselesaikan secara terbuka.
"Saya berharap pemeriksaan harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila," kata Mahfud, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Jusuf Kalla Mengecam Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar
1. Hanya pengadilan yang berhak tentukan pelaku ODGJ atau bukan
Menurut Mahfud, aparat kepolisian tidak berhak menyatakan pelaku sebagai ODGJ. Sebab, hal itu harus dibuktikan di dalam pengadilan.
"Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemimpin MIT Ali Kalora Pernah Sembelih Manusia