MAKI Bawa Perkara Novel Baswedan Cs ke MK Pekan Depan
Ada dua pasal yang akan diajukan uji materi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkara Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan masih belum berhenti. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) rencanamya bakal membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun pada kenyataannya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut karena hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.
"Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Aktivis: Ada Kekuatan Lebih Besar dari Jokowi
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Presiden Diabaikan
1. Ada dua pasal yang diajukan uji materi
Boyamin mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materil terhadap dua pasal dalam UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal tesebut adalah pasal 24 ayat 2 dan 3 serta pasal 69C.
Pasal 24 ayat 2 berbunyi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pasal 3 berbunyi Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Pasal 69C berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun," ujarnya.
Editor’s picks
"Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK," tambahnya.
Baca Juga: Ramai Protes TWK KPK, Pakar Hukum: Ribuan Pegawai Lulus Kok