TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI Minta Harun Masiku Diadili secara In Absentia, KPK: Itu PR Kami

Harun Masiku sudah buron sejak Januari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons permintaan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) agar eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka. Firli berjanji menemukan Harun agar pekerjaan rumah (PR) KPK tidak menumpuk.

"Saya kira sudah banyak yang disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku, ya. Jadi, saya kira itu adalah PR kami untuk menyelesaikan," kata Firli seperti dikutip dalam Youtube KPK pada Rabu (25/5/2022). 

Baca Juga: KPK Minta Novel Baswedan Laporkan Keberadaan Harun Masiku

1. MAKI minta Harun Masiku diadili secara in absentia demi jaga marwah KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Koordinato MAKI Boyamin Saiman sempat melayangkan surat berisi permintaan agar Harun Masiku diadili tanpa kehadirannya. Hal ini diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut berbunyi 'dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadi di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat," ujar Boyamin.

2. MAKI ajukan permohonan tersebut karena Harun Masiku masih buron

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut berbunyi 'dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadi di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

"Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama, hingga jatuh tempo kadaluarsa," ujar Boyamin.

Baca Juga: Harun Masiku Buron, Ini Sebaran 'Jaring' KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya