TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI Siap Laporkan Polemik KPK vs TNI ke Dewan Pengawas

MAKI sebut pimpinan KPK melakukan pelanggaran berat

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) rencananya akan melaporkan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI ke Dewan Pengawas. Pimpinan KPK dinilai telah melanggar kode etik berat.

"Saya berencana minggu depan ini melapor ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik berat," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Panglima TNI Minta Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Dijadikan Evaluasi

1. MAKI sebut pimpinan KPK melakukan pelanggaran berat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, mereka menetapkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Saya meminta nanti itu dinyatakan dugaan pelanggaran berat," ujarnya.

Baca Juga: Polemik Kabasarnas Tersangka oleh KPK, Jokowi: Itu Masalah Koordinasi

2. KPK awalnya tetapkan lima tersangka

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktu PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya