Mardani Maming Dinilai Bisa Ditangkap KPK Seperti Setya Novanto
Gugatan praperadilan dinilai gak bisa hentikan penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming dinilai bisa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski tengah mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini pernah terjadi pada mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e-KTP meski pun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," ujar Boyamin, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani Maming
Baca Juga: Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Usut Aktivitas Keuangan PT PCN
1. Gugatan praperadilan Mardani Maming dinilai gak bisa hentikan penyidikan
KPK melalui Plt Juru Bicara bidang Penindakan, Ali Fikri, menyebut bahwa gugatan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan menolak panggilan KPK. Boyamin juga mengamini hal tersebut.
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Bendahara PBNU Mardani Maming Dipanggil KPK Lagi