TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Pemilihan kepala daerah mengangkangi asas umum pemerintahan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk membatalkan penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sampai 2024. Sebab, hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang ada.

"Juga hanya akan membangkitkan kembali hantu dwifungsi TNI-POLRI sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," ujar Rivanlee dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Kepala BIN Jadi Penjabat Kepala Daerah, DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan

1. KontraS sebut pemilihan kepala daerah mengangkangi asas umum pemerintahan

IDN Times/Margith Juita Damanik

KontraS menilai penempatan pejabat sementara kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri berlangsung tertutup. Hal ini dinilai mengangkangi asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

"Atas dasar tersebut, kami menduga akan melahirkan potensi konflik kepentingan baik dalam proses penentuan, pengangkatan, sampai ketika mereka terpilih," ujar RIvanlee.

Baca Juga: KPK Ultimatum 5 Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Mendagri

2. KontraS pertanyakan indikator pemilihan penjabat kepala daerah

IDN Times/Margith Juita Damanik

Rivan mengaku belum menemukan indikator dan alat uji yang mendasari pemilihan orang-orang tertentu sebagai kepala daerah. Hal tersebut menjadi perhatian khusus karena akan ada 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) yang penjabatnya ditentukan oleh Kemendagri dan dilantik presiden.

"Hal ini jadi perhatian kami bahwa ketidakpatuhan pada persoalan administrasi baik asas pemerintahan yang baik atau etik menunjukkan bahwa pelantikan atau penentuan nama-nama untuk duduk di posisi pemimpin daerah tidak memperhatikan peraturan perundangan," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya