Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah mengangkangi asas umum pemerintahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk membatalkan penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sampai 2024. Sebab, hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang ada.
"Juga hanya akan membangkitkan kembali hantu dwifungsi TNI-POLRI sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," ujar Rivanlee dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Kepala BIN Jadi Penjabat Kepala Daerah, DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan
1. KontraS sebut pemilihan kepala daerah mengangkangi asas umum pemerintahan
KontraS menilai penempatan pejabat sementara kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri berlangsung tertutup. Hal ini dinilai mengangkangi asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
"Atas dasar tersebut, kami menduga akan melahirkan potensi konflik kepentingan baik dalam proses penentuan, pengangkatan, sampai ketika mereka terpilih," ujar RIvanlee.
Baca Juga: KPK Ultimatum 5 Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Mendagri