TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meski Berizin, Bioskop Belum Tentu Bisa Langsung Beroperasi 

Operasional bioskop diserahkan kepada pengelola

Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akhirnya mengizinkan kembali beroperasinya bioskop di ibu kota. Izin itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Meski sudah diizinkan, pengelola bioskop di Jakarta belum tentu bisa beroperasi.

"Jadi per kemarin sudah boleh, cuma kan mereka persiapan juga. Maksudnya filmnya musti dicari stoknya dulu, hal teknis lah," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Hore! Bioskop Kembali Beroperasi Akhir Juli

1. Pengelola bioskop harus menyediakan filmnya terlebih dahulu

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Cucu, para pengelola bioskop perlu berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyediakan filmnya. Sehingga meski sudah diizinkan, bioskop belum tentu bisa beroperasi.

"Masalah operasinya tergantung mereka," jelasnya.

2. Dinas Parekraf lakukan evaluasi pembukaan bioskop tiap dua minggu

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (IDN Times/Aryodamar)

Cucu menjelaskan, izin operasi bioskop berlaku dari tanggal 6-16 Juli. Setelah itu, Dinas Parekraf akan mengevaluasi sebelum memutuskan apakah pembukaan dapat dilanjutkan atau tidak.

"Kita teruskan evaluasi tiap dua minggu, itu sudah otomatis," jelasnya.

Baca Juga: Sah! Anies Izinkan Bioskop Beroperasi dan Nobar di Ruang Terbuka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya