Meski Berizin, Bioskop Belum Tentu Bisa Langsung Beroperasi 

Operasional bioskop diserahkan kepada pengelola

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akhirnya mengizinkan kembali beroperasinya bioskop di ibu kota. Izin itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Meski sudah diizinkan, pengelola bioskop di Jakarta belum tentu bisa beroperasi.

"Jadi per kemarin sudah boleh, cuma kan mereka persiapan juga. Maksudnya filmnya musti dicari stoknya dulu, hal teknis lah," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

1. Pengelola bioskop harus menyediakan filmnya terlebih dahulu

Meski Berizin, Bioskop Belum Tentu Bisa Langsung Beroperasi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Cucu, para pengelola bioskop perlu berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyediakan filmnya. Sehingga meski sudah diizinkan, bioskop belum tentu bisa beroperasi.

"Masalah operasinya tergantung mereka," jelasnya.

Baca Juga: Hore! Bioskop Kembali Beroperasi Akhir Juli

2. Dinas Parekraf lakukan evaluasi pembukaan bioskop tiap dua minggu

Meski Berizin, Bioskop Belum Tentu Bisa Langsung Beroperasi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (IDN Times/Aryodamar)

Cucu menjelaskan, izin operasi bioskop berlaku dari tanggal 6-16 Juli. Setelah itu, Dinas Parekraf akan mengevaluasi sebelum memutuskan apakah pembukaan dapat dilanjutkan atau tidak.

"Kita teruskan evaluasi tiap dua minggu, itu sudah otomatis," jelasnya.

3. Ada sejumlah protokol kesehatan yang akan diterapkan di bioskop

Meski Berizin, Bioskop Belum Tentu Bisa Langsung Beroperasi Ilustrasi Bioskop (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ada sejumlah protokol kesehatan yang akan dilaksanakan di bioskop. Protokol tersebut antara lain melarang anak-anak di bawah umur sembilan tahun dan orang lanjut usia masuk ke bioskop.

Selain itu, kursi-kursi penonton akan dibuat selang-seling sehingga ada jarak antara satu dengan lainnya.

"Tapi, kalau yang keluarga kita upayakan boleh berdekatan," jelasnya.

Baca Juga: Sah! Anies Izinkan Bioskop Beroperasi dan Nobar di Ruang Terbuka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya