Mulai 22 Mei, Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin!
Surat izin bisa didapatkan di situs corona.jakarta.go.id
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus corona.
Dengan ditegakkannya aturan tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak masuk wilayah ibu kota memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Ini Cara dan Syaratnya
1. Ada 12 checkpoint pemantauan
Untuk menegakkan aturan tersebut, Dinas Perhubungan bersama kepolisian telah menyiapkan 12 cek poin di wilayah perbatasan. Semua orang tanpa kecuali harus bisa menunjukkan SIKM bila ingin melintas.
"Per hari Jumat (22/5) besok, surat izin keluar-masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Semoga PSBB Ini Jadi yang Terakhir di Jakarta