TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai 22 Mei, Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin!

Surat izin bisa didapatkan di situs corona.jakarta.go.id

Ilustrasi kemacetan di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOT/Rifki N)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus corona.

Dengan ditegakkannya aturan tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak masuk wilayah ibu kota memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Ini Cara dan Syaratnya 

1. Ada 12 checkpoint pemantauan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Untuk menegakkan aturan tersebut, Dinas Perhubungan bersama kepolisian telah menyiapkan 12 cek poin di wilayah perbatasan. Semua orang tanpa kecuali harus bisa menunjukkan SIKM bila ingin melintas.

"Per hari Jumat (22/5) besok, surat izin keluar-masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

2. SIKM bisa didapatkan di situs corona.jakarta.go.id

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin mengatakan, masyarakat bisa mendapat SIKM dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Setelah masyarakat masuk ke situs tersebut, di sana ada beberapa fitur, salah satunya fitur izin keluar-masuk Jakarta. Jadi tinggal diklik itu," jelasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Semoga PSBB Ini Jadi yang Terakhir di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya