TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Senin Besok, Polisi akan Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta 

Jangan sampai melanggar, ya! Demi keselamatan bersama

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, mengatakan aparat Kepolisian akan menindak pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (13/4). Sosialisasi aturan PSBB sudah digencarkan sejak Jumat lalu.

1. Pelanggar akan didata

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Pengendara yang melanggar aturan PSBB nantinya diminta turun dari kendaraan untuk mengisi sebuah blanko berisi surat pernyataan agar ia tak mengulangi perbuatannya. Setelah mengisi blanko, pelanggar akan didokumentasi dan didata.

"Sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," jelas Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4).

2. Pelanggar aturan PSBB diklaim makin sedikit

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Sambodo mengklaim pengguna jalan semakin paham aturan PSBB. Salah satu aturan yang dipahami adalah soal kewajiban penggunaan masker ketika berada di luar rumah.

"Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB," jelasnya.

Baca Juga: [FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya