TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun, Hakim: Tidak Kesatria

"Ibarat batu sembunyi tangan."

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dianggap menurunkan citra dan nama baik polisi setelah divonis bersalah dalam kasus suap dari Joko Tjandra terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali. 

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian negara republik Indonesia dapat menurunkan, citra, wibawa, dan nama baik kepolisian republik Indonesia," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati

1. Napoleon disebut tidak kesatria

Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis pada Napoleon. Ia dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan tak pernah mengakui perbuatannya.

"Tidak kesatria, ibarat batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkali perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas adanya tindak pidana perkara ini," kata Hakim.

2. Ada sejumlah faktor yang meringankan vonis hakim

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hakim juga menyebutkan ada sejumlah faktor yang meringankan vonis. Napoleon disebut sopan selama di persidangan hingga tak pernah dipidana sebelumnya.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota kepolisian republik indonesia selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, selama persidangan terdakwa selalu tertib tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," ucap Hakim.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun di Kasus Joko Tjandra, Napoleon Malah Joget TikTok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya