Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun, Hakim: Tidak Kesatria
"Ibarat batu sembunyi tangan."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dianggap menurunkan citra dan nama baik polisi setelah divonis bersalah dalam kasus suap dari Joko Tjandra terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian negara republik Indonesia dapat menurunkan, citra, wibawa, dan nama baik kepolisian republik Indonesia," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati
1. Napoleon disebut tidak kesatria
Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis pada Napoleon. Ia dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan tak pernah mengakui perbuatannya.
"Tidak kesatria, ibarat batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkali perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas adanya tindak pidana perkara ini," kata Hakim.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun di Kasus Joko Tjandra, Napoleon Malah Joget TikTok