Divonis 4 Tahun di Kasus Joko Tjandra, Napoleon Malah Joget TikTok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai menerima vonis hakim dalam kasus penghapusan red notice Interpol untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Tjandra, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih bisa tersenyum. Malah, ia sempat bergurau menawarkan untuk goyang TikTok.
"Sudah ya, sudah ya apa perlu saya goyang TikTok," ujar Napoleon kepada pengunjung sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Ia kemudian langsung berjoget menggoyangkan pinggul dua kali. Di Tiktok, joget tersebut dipopulerkan oleh pengguna bernama Dita Kerang dan Chandrika Chika dengan diiringi lagu Papi Chulo yang diremix.
Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara
1. Napoleon ajukan banding dan sebut lebih baik mati
Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia terbukti menerima suap dari Joko Tjandra terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Menanggapi vonis itu, Napoleon menyatakan tidak terima dan mengajukan banding.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya terima dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan. Saya menolak putusan hakim dan menyatakan banding," kata Napoleon
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi vonis
Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis. Napoleon dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian, lempar batu sembunyi tangan (dan) sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan vonis. Napoleon dianggap berlaku sopan, belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi di kepolisian selama 30 tahun.
"(Napoleon) punya tanggung jawab keluarga (dan) selama persidangan terdakwa tertib," ujarnya.
3. Ini pasal-pasal yang dilanggar Napoleon
Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati