Divonis 4 Tahun, Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia terbukti menerima suap dari Joko Tjandra terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya terima dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan. Saya menolak putusan hakim dan menyatakan banding," kata Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
1. Napoleon disebut tak menyesali perbuatannya
Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis. Napoleon dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian, lempar batu sembunyi tangan (dan) sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.
Baca Juga: Siapa Irjen Napoleon Bonaparte yang Jadi Tumbal Buronan Djoko Tjandra?
2. Ada sejumlah hal yang meringankan vonis
Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan vonis. Napoleon dianggap berlaku sopan, belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi di kepolisian selama 30 tahun.
"(Napoleon) punya tanggung jawab keluarga (dan) selama persidangan terdakwa tertib," ujarnya.
3. Ini pasal-pasal yang dilanggar Napoleon
Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara