TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Novel Baswedan Ngaku Bisa Tangkap Harun Masiku jika KPK Tak Sanggup

Novel sebut seharusnya Firli tidak boleh tidur nyenyak

Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menawarkan bantuan kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk menangkap eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang masih menjadi buronan. Ia mau membantu apabila Firli dan KPK merasa tidak mampu melakukannya.

"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama," ujar Novel dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW: Firli Takut Lawan Aktor Politik Besar

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Buronan KPK Tak Akan Nyenyak, Termasuk Harun Masiku

1. Novel sebut seharusnya Firli tidak boleh tidur nyenyak

Penyidik KPK Novel Baswedan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Novel setuju dengan pendapat Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa tidur nyenyak atau tidaknya seorang buronan bukan urusan Firli. Sebab, seharusnya Firli lah yang tidak boleh tidur nyenyak.

"Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Harun Masiku Cepat atau Lambat Kami Tangkap!

2. ICW kritik pernyataan Firli Bahuri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Firli mengungkapkan di depan perwakilan 20 Partai Politik, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Pemilihan Umum bahwa para buronan KPK dipastikan tidak dapat tidur nyenyak. ICW menlai hal itu bukan urusan Firli.

"3-4 hari lalu Pak Firli mengatakan dengan gagahnya Harun Masiku gak bisa tidur nyenyak karena sampai detik ini masih menjadi buronan. Tentu itu pernyataan yang kami duga tidak dipikirkan ya, mengundang kritik dari masyarakat," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam webinar yang digelar Permahi, Ambon, Sabtu (21/5/2022).

"Harun masiku tidur nyenyak atau tidak bukan urusan KPK. Urusan KPK adalah menangkap yang bersangkutan," sambungnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya