TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Novel Baswedan Tuding KPK Bohong Terkait Kembalinya Brigjen Endar

KPK sebut kembalinya Endar demi keharmonisan dengan Polri

Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Novel Baswedan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berbohong terkait alasan harmonisasi dan sinergitas di balik kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Novel menilai kembalinya Endar ke KPK membuktikan bekas tempat kerjanya itu melakukan kesalahan.

"KPK sepertinya bohong lagi. Brigjen Endar kembali ke KPK menjadi  Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Kamis (6/7/2023).

"Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau manifulasi fakta. Apa enggak malu," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Bantah Novel Baswedan soal Transaksi Mencurigakan Eks Penyidik

Baca Juga: Pegawai KPK Sambut Kembalinya Brigjen Endar dengan Tepuk Tangan

1. KPK tuding Novel punya sentimen

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Ali Fikri menuding pernyataan Novel hanya sentimen pribadi. Sebab, Novel merupakan salah satu pegawai yang dipecat KPK lewat proses tes wawasan kebangsaan.

"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membaca seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," ujar Ali.

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

2. Kembalinya Brigjen Endar demi hubungan harmonis dengan Polri

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal ini dilakukan agar hubungan KPK dengan Polri harmonis.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya