Nurdin Abdullah Isolasi Mandiri, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan
Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ia harus menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin diisolasi mandiri di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 yang berada di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Prinsipnya, untuk mitigasi wabah COVID-19 maka isolasi mandiri lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021).
Ali belum bisa memastikan kapan KPK akan memeriksa Nurdin kembali. Namun, apabila penyidik membutuhkan keterangan Nurdin dan tersangka lain, maka pihaknya akan melakukan swab PCR terlebih dulu.
Baca Juga: [BREAKING] Ketua KPK: Nurdin Khianati Pemberian Penghargaan Antikorupsi
1. KPK tetapkan tiga orang tersangka termasuk Nurdin
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.