Nurul Ghufron Ingin Masa Jabatan Diperpanjang, KPK: Itu Sikap Pribadi
KPK pastikan gugatan tak pengaruhi kinerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal masa jabatanan pimpinan KPK. Lembaga antirasuah menyebut itu sikap pribadi Ghufron.
"Bahwa itu sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Nurul Ghufron Ingin Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Kenapa?
Baca Juga: Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Mau Jadi Pimpinan Dua Periode?
1. KPK pastikan gugatan tak pengaruhi kinerja
Ali memastikan gugatan itu tak akan mengganggu kerja komisi antirasuah. Sebab, gugatan itu merupakan sikap pribadi.
"Jadi harus dipisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK, atau pribadi," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua KPK Sejak 2019, Harta Nurul Ghufron Naik Rp7,3 M