TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurul Ghufron Ingin Masa Jabatan Diperpanjang, KPK: Itu Sikap Pribadi

KPK pastikan gugatan tak pengaruhi kinerja

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal masa jabatanan pimpinan KPK. Lembaga antirasuah menyebut itu sikap pribadi Ghufron.

"Bahwa itu sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Nurul Ghufron Ingin Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Kenapa?

Baca Juga: Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Mau Jadi Pimpinan Dua Periode?

1. KPK pastikan gugatan tak pengaruhi kinerja

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali memastikan gugatan itu tak akan mengganggu kerja komisi antirasuah. Sebab, gugatan itu merupakan sikap pribadi.

"Jadi harus dipisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK, atau pribadi," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua KPK Sejak 2019, Harta Nurul Ghufron Naik Rp7,3 M

2. Nurul Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron tengah mengajukan uji materi di MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Ia ingin masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat menjadi lima tahun

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya